Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas: a. beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. memiliki gelar akademik Doktor (S3). c. memiliki pengalaman penugasan di lembaga pendidikan. d. pada saat diangkat pertama kali sebagai Gubernur STIN: 1. bagi PNS BIN, berpangkat paling rendah Pembina Utama Muda (golongan IV/c); 2. bagi Tentara Nasional INDONESIA (TNI), berpangkat paling rendah Perwira Tinggi Bintang 1 (satu) Brigadir Jenderal TNI/Laksamana Pertama TNI/Marsekal Pertama TNI; atau 3. bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), berpangkat paling rendah Perwira Tinggi Bintang 1 (satu) (Brigadir Jenderal Polisi). 4. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Gubernur STIN.
Koreksi Anda