Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas:
a. beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. memiliki gelar akademik Doktor (S3).
c. memiliki pengalaman penugasan di lembaga pendidikan.
d. pada saat diangkat pertama kali sebagai Gubernur STIN:
1. bagi PNS BIN, berpangkat paling rendah Pembina Utama Muda (golongan IV/c);
2. bagi Tentara Nasional INDONESIA (TNI), berpangkat paling rendah Perwira Tinggi Bintang 1 (satu) Brigadir Jenderal TNI/Laksamana Pertama TNI/Marsekal Pertama TNI; atau
3. bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), berpangkat paling rendah Perwira Tinggi Bintang 1 (satu) (Brigadir Jenderal Polisi).
4. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Gubernur STIN.
Koreksi Anda
