Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus bagi Mahasiswa dan Taruna, serta kesamaptaan jasmani bagi Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai instrumen dan cara/teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda