Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus bagi Mahasiswa dan Taruna, serta kesamaptaan jasmani bagi Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai instrumen dan cara/teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
