Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Dewan Penyantun merangkap anggota;
b. Sekretaris Dewan Penyantun merangkap anggota;
dan
c. Anggota Dewan Penyantun.
(3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur STIN setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala BIN.
(4) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 6 (enam) orang yang memiliki komitmen untuk mengembangkan STIN, berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur eselon I BIN;
b. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah;
c. 1 (satu) orang dari unsur non pemerintah;
d. 1 (satu) orang dari unsur pakar intelijen;
e. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur Alumni.
Koreksi Anda
