Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen, serta institusi STIN.
(2) STIN dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Gubernur STIN
setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik STIN.
Koreksi Anda
