Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIN melaksanakan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjamin setiap kegiatan pembelajran, Pelatihan, dan Pengasuhan dilakukan sesuai standar mutu STIN; b. mewujudkan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan tentang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan standar mutu STIN; dan c. mendorong semua sivitas akademika untuk bekerja mencapai tujuan dan berupaya meningkatkan mutu dengan mengacu pada standar mutu STIN dan standar keintelijenan yang telah ditetapkan oleh STIN. (3) Sistem penjaminan mutu internal STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip perguruan tinggi dan prinsip keintelijenan lainnya. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. Taruna dan Mahasiswa. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda