Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Gubernur STIN dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, Kelembagaan, Taruna dan Kemahasiswaan, pengawasan internal, penjaminan mutu, kerjasama, serta hubungan dengan lingkungan eksternal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur STIN menyelenggarakan fungsi:
a. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
c. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. membatu Gubernur STIN dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi;
e. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
f. membantu Gubernur STIN dalam pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek akademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen;
g. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif; dan
h. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda
