Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kalender akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan oleh Gubernur STIN.
(2) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jadwal kegiatan pendidikan untuk satu tahun akademik.
(3) Satu tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimulai pada tanggal 1 Juli dan berakhir pada tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(4) Satu tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
(5) Penetapan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur STIN setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik STIN.
Koreksi Anda
