Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, STIN memiliki visi yang terdiri atas:
a. mengelola institusi sesuai prinsip-prinsip pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good and clean intelligence university) dan berpedoman pada prinsip-prinsip keintelijenan;
b. menyelenggarakan kerjasama, kemitraan, dan aliansi sesuai dengan perkembangan dan tantangan dunia intelijen di tingkat nasional, regional, dan internasional untuk menghasilkan pengembangan ilmu dan teknologi intelijen;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan intelijen yang unggul dan bertaraf internasional di bidang akademik dan non-akademik dan berorientasi pada keunggulan, kejujuran, dan kewibawaan akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, Hak Asasi Manusia, demokrasi, serta supremasi hukum;
d. menyiapkan dan melahirkan insan-insan intelijen yang memiliki postur ideal dan berorientasi pada arus utama institusi guna berperan aktif dalam mewujudkan kepentingan dan keamanan nasional;
e. mewujudkan infrastruktur dan suprastruktur penunjang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang unggul dan bertaraf internasional; dan
f. mengembangkan gagasan kreatif, menciptakan inovasi, dan kebaruan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang berfokus pada arus utama institusi intelijen.
Koreksi Anda
