Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b menggunakan cara/teknik penilaian observasi, partisipasi, dan unjuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
Koreksi Anda