Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilaian sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b menggunakan cara/teknik penilaian observasi, partisipasi, dan unjuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
Koreksi Anda
