Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil dari penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan.
(3) Penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum atau negara.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) STIN memperoleh manfaat dari hasil penelitian berdasarkan kesepakatan antara STIN, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
