Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Ketua Program Studi, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (4) dan Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. memiliki gelar akademik Magister (S2).
c. pada saat diangkat pertama kali sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal, Ketua Program Studi S1, dan Kepala Pusat:
1. bagi PNS BIN berpangkat paling rendah Penata Tingkat I (golongan III/d);
2. bagi Tentara Nasional INDONESIA (TNI) berpangkat paling rendah Letnan Kolonel TNI; dan
3. bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), berpangkat paling rendah Ajun Komisaris Besar Polisi.
d. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal, Ketua Program Studi S1, dan Kepala Pusat.
Koreksi Anda
