Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a sebagai unsur penyusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Tugas dan wewenang Senat Akademik, meliputi: a. memberikan penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik sivitas akademika; b. pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen STIN; dan 7. pelaksanaan proses Pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan terhadap penyusunan dan/atau perubahan Statuta; d. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Gubernur STIN; f. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; g. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam pengusulan jabatan Lektor Kepala, Guru Besar, dan Doktor Kehormatan; dan h. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Gubernur STIN. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Akademik menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Gubernur STIN untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda