Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dosen STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Studi, dan Auditor.
(2) Pengangkatan Dosen STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat kekosongan jabatan.
(3) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan;
b. perubahan organisasi STIN;
c. kepentingan dan kebutuhan organisasi STIN;
dan/atau
d. pertimbangan lainnya.
(4) Dosen STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kompetensi dan keahliannya serta kepentingan dan kebutuhan STIN.
Koreksi Anda
