Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan hasil akhir yang dapat diraih oleh Taruna dan Mahasiswa setelah menempuh seluruh tahapan dan proses pendidikan, mata kuliah yang dipersyaratkan, dan menyelesaikan Tugas Akhir.
(2) Kelulusan Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam yudisium.
(3) Taruna dan Mahasiswa yang telah ditetapkan dan dinyatakan lulus dalam sidang yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti wisuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan dan wisuda Taruna dan Mahasiswa diatur dalam Peraturan Gubernur STIN setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik STIN.
Koreksi Anda
