Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pendidikan diatur dalam Peraturan Gubernur STIN setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik STIN.
Koreksi Anda
