Koreksi Pasal 91
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di STIN, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal di STIN.
(2) Peraturan internal di STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. Peraturan Gubernur STIN dan Keputusan Gubernur STIN; dan
b. Peraturan Senat Akademik STIN.
Koreksi Anda
