Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di STIN, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal di STIN. (2) Peraturan internal di STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk: a. Peraturan Gubernur STIN dan Keputusan Gubernur STIN; dan b. Peraturan Senat Akademik STIN.
Koreksi Anda