Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN. (2) STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Badan Intelijen Negara mengenai organisasi dan tata kerja STIN. (3) STIN sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat mengusulkan perubahan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, dan perkembangan organisasi serta pengelolaan pendidikan tinggi kepada Kepala BIN. (4) Perubahan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda