Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan berdasarkan kebutuhan dan dapat dikembangkan atau ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kepentingan dan kebutuhan organisasi, tuntutan masyarakat, dan perkembangan kemampuan penyelenggaraan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh jurusan.
Koreksi Anda
