Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Program Studi, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (4) dan Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (1) huruf c, bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (4) merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (4) merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda