Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Program Studi, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (4) dan Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (1) huruf c, bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (4) merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat
(4) merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
