Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, STIN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan seleksi penerimaan Taruna dan Mahasiswa STIN; b. pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi; d. pelaksanaan pengkajian ilmu, teknologi, dan masalah- masalah intelijen; e. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek akademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen; f. penatausahaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda