Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, STIN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan seleksi penerimaan Taruna dan Mahasiswa STIN;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi;
d. pelaksanaan pengkajian ilmu, teknologi, dan masalah- masalah intelijen;
e. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek akademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen;
f. penatausahaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda
