Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil dari pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat berupa penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan menggunakan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang dapat berdampak pada mendukung terwujudnya kepentingan dan keamanan nasional.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. disebarluaskan dengan cara seminar, publikasi jurnal, majalah, dan laporan internal STIN; dan
b. diusulkan untuk memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyebarluasan hasil pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum atau negara.
Koreksi Anda
