Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Alumni ikut bertanggung jawab menjaga nama baik STIN dan aktif berperan serta dalam memajukan dan mengembangkan pendidikan STIN.
(2) Alumni STIN memiliki organisasi Alumni.
(3) Hubungan antara STIN dan Alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alumni dan organisasi Alumni diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur STIN.
Koreksi Anda
