Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Hasil dari kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 oleh STIN untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA;
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA;
dan
e. mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen.
Koreksi Anda
