Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil dari kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 oleh STIN untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA; dan e. mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen.
Koreksi Anda