Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang intelijen setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di STIN didasarkan pada asas dan prinsip keintelijenan, kepentingan, kebutuhan organisasi, dan perkembangan dunia intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), STIN dapat membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan kepentingan organisasi, kebutuhan organisasi, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan di STIN dilakukan dalam bentuk Pembelajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan.
(5) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan proses kegiatan antara Taruna atau Mahasiswa dengan dosen STIN dan sumber belajar dalam bentuk diskusi, simulasi, dan cara lain, dengan cara tatap muka atau menggunakan media yang ditujukan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas intelijen.
(6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan proses kegiatan antara Taruna dengan Pelatih dalam bentuk peragaan, simulasi, praktik, dan bentuk lain pembiasaan suatu kemampuan yang ditujukan untuk mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas intelijen.
(7) Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan pembinaan Taruna dan Mahasiswa dalam rangka membentuk naluri, karakter, dan kepribadian intelijen.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Peraturan Gubernur STIN setelah mendapat persetujuan Senat Akademik STIN.
Koreksi Anda
