Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur STIN dan Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN dan/atau Keputusan Kepala BIN.
Koreksi Anda