Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mencakup:
a. penilaian proses belajar Taruna dan Mahasiswa; dan
b. penilaian hasil belajar Taruna dan Mahasiswa.
(2) Penilaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana ditetapkan dalam Kurikulum.
(3) Penilaian proses belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan instrumen rubrik sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3).
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menggunakan instrumen portofolio, karya desain, dan praktik lapangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3).
(5) Penilaian proses belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara/teknik observasi, partisipasi, dan unjuk kerja.
(6) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan cara/teknik tes tertulis, tes lisan, dan angket.
Koreksi Anda
