Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi ketarunaan STIN merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Taruna dan Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan STIN. (2) Taruna dan Mahasiswa dapat membentuk organisasi ketarunaan/ kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dan organisasi ketarunaan dan organisasi kemahasiswaan STIN diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
Koreksi Anda