Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan dengan menerapkan sistem paket menggunakan satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan pendidikan bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kuliah, praktikum, seminar, praktik kerja lapangan, dan tugas akhir.
(3) Tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disusun oleh Taruna dan Mahasiswa pada akhir studi sebagai salah satu komponen penilaian.
Koreksi Anda
