Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan dengan menerapkan sistem paket menggunakan satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan pendidikan bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kuliah, praktikum, seminar, praktik kerja lapangan, dan tugas akhir. (3) Tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disusun oleh Taruna dan Mahasiswa pada akhir studi sebagai salah satu komponen penilaian.
Koreksi Anda