Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Etika akademik merupakan nilai dan prinsip moral sebagai pedoman sivitas akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik, yang ditetapkan oleh Gubernur STIN setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik STIN dan Kepala BIN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik dan Kepala BIN.
Koreksi Anda