Koreksi Pasal 96
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan STIN dikelola oleh Gubernur STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(3) Kekayaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi STIN; dan
b. penggunaan lain yang sah.
(4) Penggunaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi STIN, serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kekayaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
