Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan STIN dikelola oleh Gubernur STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (3) Kekayaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: a. penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi STIN; dan b. penggunaan lain yang sah. (4) Penggunaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi STIN, serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kekayaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Koreksi Anda