Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Taruna dan Mahasiswa yang ditetapkan dan dinyatakan dalam sidang yudisium sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan STIN berhak menggunakan gelar akademik sesuai dengan ijazah yang diberikan oleh STIN.
(3) STIN dapat mencabut gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan kepada lulusan STIN apabila melanggar kode etik, etika akademik, prinsip keintelijenan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Gubernur STIN setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik.
Koreksi Anda
