Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh: a. Dosen STIN; b. Taruna STIN; dan/atau c. Mahasiswa STIN. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan maupun berkelompok sesuai dengan kaidah ilmiah, etika keilmuan, dan prinsip keintelijenan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Gubernur STIN. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (5) Penyelenggaraan penelitian direncanakan, dilaksanakan, dikoordinasikan, dipantau, dan dievaluasi oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Koreksi Anda