Koreksi Pasal 92
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan peraturan internal di STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dikoordinasikan oleh Bagian Administrasi Umum dan Keuangan kepada Pusat yang membidangi urusan penjaminan mutu serta diketahui oleh Pimpinan STIN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penetapan peraturan internal di STIN diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
Koreksi Anda
