Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas: a. beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. memiliki gelar akademik Doktor (S3). c. memiliki pengalaman penugasan di lembaga pendidikan. d. pada saat diangkat pertama kali sebagai Wakil Gubernur STIN: 1. bagi PNS BIN, berpangkat paling rendah Pembina Tingkat I (golongan IV/b); 2. bagi Tentara Nasional INDONESIA (TNI), berpangkat paling rendah Kolonel TNI; dan 3. bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), berpangkat paling rendah Komisaris Besar Polisi. e. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Wakil Gubernur STIN.
Koreksi Anda