Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen STIN terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. guru Besar/Profesor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir, pengembangan jabatan akademik Dosen STIN, dan pengusulan pengangkatan jabatan akademik Dosen STIN, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda