Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen STIN terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. guru Besar/Profesor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir, pengembangan jabatan akademik Dosen STIN, dan pengusulan pengangkatan jabatan akademik Dosen STIN, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
