Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Kepala Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (4) terdiri atas:
a. beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. memiliki gelar akademik Sarjana Strata Satu (S1).
c. pada saat diangkat pertama kali sebagai Kepala Bagian:
1. bagi PNS BIN berpangkat paling rendah Penata Tingkat I (golongan III/d);
2. bagi Tentara Nasional INDONESIA (TNI) berpangkat paling rendah Letnan Kolonel TNI; dan
3. bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), berpangkat paling rendah Ajun Komisaris Besar Polisi.
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Kepala Bagian.
Koreksi Anda
