Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyelenggaraan pendidikan yang
menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Taruna dan Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan Program Studi melalui berbagai bentuk Pembelajaran.
Koreksi Anda
