Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Taruna dan Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan Program Studi melalui berbagai bentuk Pembelajaran.
Koreksi Anda