Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a bukan jabatan struktural.
(2) Gubernur STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh:
a. PNS BIN berpangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d);
b. Tentara Nasional INDONESIA (TNI) berpangkat Perwira Tinggi Bintang 2 (dua) (Mayor Jenderal TNI/Laksamana Muda TNI/Marsekal Muda TNI);
atau
c. Kepolisian Negara
(Polri) berpangkat Perwira Tinggi Bintang 2 (dua) (Inspektur Jenderal Polisi).
Koreksi Anda
