Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a bukan jabatan struktural. (2) Gubernur STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh: a. PNS BIN berpangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d); b. Tentara Nasional INDONESIA (TNI) berpangkat Perwira Tinggi Bintang 2 (dua) (Mayor Jenderal TNI/Laksamana Muda TNI/Marsekal Muda TNI); atau c. Kepolisian Negara (Polri) berpangkat Perwira Tinggi Bintang 2 (dua) (Inspektur Jenderal Polisi).
Koreksi Anda