Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur STIN setelah memperoleh pertimbangan dari Senat Akademik.
Koreksi Anda
