Koreksi Pasal 90
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Gubernur STIN berkewajiban melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi STIN, guna memastikan pencapaian SN-Dikti, standar pendidikan tinggi STIN, dan standar keintelijenan lainnya.
Koreksi Anda
