Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur STIN berkewajiban melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi STIN, guna memastikan pencapaian SN-Dikti, standar pendidikan tinggi STIN, dan standar keintelijenan lainnya.
Koreksi Anda