Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal STIN merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, anggaran, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan, anggaran, dan aset yangakuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
b. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. objektivitas;
d. transparansi;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Gubernur STIN.
Koreksi Anda
