Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) STIN wajib menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, prinsip keintelijenan, dan dilandasi oleh etika dan kaidah keilmuan.
Koreksi Anda
