Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada SN-Dikti dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala, baik sebagian maupun secara keseluruhan sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan global.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Gubernur STIN setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
