Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45, STIN wajib menyusun: a. pengembangan yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. c. rencana operasional pendidikan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis dan memuat program dan kegiatan pendidikan selama 1 (satu) tahun. d. rencana kerja dan anggaran yang disesuaikan dengan rencana operasional pendidikan. (2) Penyusunan rencana induk pengembangan, rencana strategis, rencana operasional pendidikan, dan rencana kerja dan anggaran sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan prinsip keintelijenan, kebutuhan dan kepentingan organisasi BIN, serta perkembangan lingkungan strategis lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana induk pengembangan, rencana strategis, rencana operasional pendidikan, dan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur STIN setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik.
Koreksi Anda