Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh STIN melalui jenis penelitian yang terdiri atas: a. penelitian dasar; b. penelitian terapan; c. penelitian pengembangan; dan d. penelitian kebijakan. (3) Jenis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk: a. memberikan kontribusi dalam pengembangan dan penerapan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, daya nalar, teknologi bidang intelijen, dan berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan di instansi pemerintah dan masyarakat; dan b. mendukung terwujudnya kepentingan dan keamanan nasional. (4) Dalam menyelenggarakan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), STIN mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, grand design penelitian STIN, prinsip keintelijenan, kebutuhan dan kepentingan organisasi BIN, serta perkembangan lingkungan strategis lainnya.
Koreksi Anda