Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat Akademik;
b. Pemimpin STIN;
c. Satuan Pengawasan Internal;
d. Dewan Penyantun; dan
e. Pelaksana Utama.
(2) Pemimpin STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Ketua STIN, yang dalam komunikasi akademik, komunikasi kelembagaan, dan internal organisasi
disebut Gubernur STIN; dan
b. Wakil Ketua STIN, yang dalam komunikasi akademik, komunikasi kelembagaan, dan internal organisasi disebut Wakil Gubernur STIN.
(3) Pemimpin STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi.
(4) Pelaksana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
c. Program Studi;
d. Pusat Penelitian;
e. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
f. Pusat Kajian Intelijen Strategis;
g. Unit Penunjang.
Koreksi Anda
