Koreksi Pasal 98
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. semua organ STIN yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sampai disesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan, sampai disesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
