Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. semua organ STIN yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sampai disesuaikan dengan Peraturan Badan ini. b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan, sampai disesuaikan dengan Peraturan Badan ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda