Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kode etik merupakan aturan dan pedoman dalam berperilaku di STIN dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, yang ditetapkan oleh Senat Akademik berdasarkan usulan dari Gubernur STIN.
(2) Kode etik yang berlaku di STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kode Etik STIN;
b. Kode Etik Dosen STIN;
c. Kode Etik Pelatih dan Pengasuh STIN;
d. Kode Etik Tenaga Kependidikan; dan
e. Kode Etik Taruna dan Mahasiswa.
(3) Kode Etik STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama STIN atau bertindak atas nama STIN.
(4) Kode Etik Dosen STIN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan norma yang mengikat Dosen STIN secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Kode Etik Pelatih dan Pengasuh STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan norma yang mengikat Pelatih dan Pengasuh secara individual dalam penyelenggaraan Pelatihan dan Pengasuhan.
(6) Kode Etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi STIN.
(7) Kode Etik Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan norma yang mengikat Taruna dan Mahasiswa secara individual dalam mengikuti kegiatan Pembelajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan serta kegiatan akademik dan kemahasiswaan lainnya selama mengikuti pendidikan di STIN.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik dan Kepala BIN.
Koreksi Anda
