Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan di STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit meliputi: a. penerimaan Taruna dan Mahasiswa; b. pembentukan Program Studi; c. penyusunan dan pengembangan Kurikulum; d. penetapan kalender akademik; e. penyelenggaraan pendidikan bidang akademik; f. penggunaan bahasa pengantar; g. penilaian pendidikan; h. administrasi akademik; dan i. kelulusan.
Koreksi Anda