Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan di STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit meliputi:
a. penerimaan Taruna dan Mahasiswa;
b. pembentukan Program Studi;
c. penyusunan dan pengembangan Kurikulum;
d. penetapan kalender akademik;
e. penyelenggaraan pendidikan bidang akademik;
f. penggunaan bahasa pengantar;
g. penilaian pendidikan;
h. administrasi akademik; dan
i. kelulusan.
Koreksi Anda
