Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan kebebasan mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi.
(2) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan merupakan kebebasan mengemukakan pendapat yang dinyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dalam lingkungan serta forum perguruan tinggi dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan lainnya.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan kebijakan kegiatan keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut metode keilmuan dan budaya akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang disusun oleh kelompok keilmuan dan harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika.
Koreksi Anda
